Suara.com - PDIP menduga ada upaya kriminalisasi terhadap kader-kadernya dalam proses hukum yang dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dikerjakan oleh KPK. Namun, beberapa kasus yang kini diketahui melibatkan kader PDIP dinilai sebagai upaya kriminalisasi.
"Tentu tidak dapat dihindari bagi kami untuk menduga memang ada semacam upaya upaya untuk mengkriminalisasi tokoh-tokoh partai kami," kata Chico kepada Suara.com, Kamis (18/7/2024).
Terlebih, KPK dikabarkan menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP sebagai tersangka.
Baca Juga: Usai Dicekal dan Kantor Digeledah, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Tersangka KPK
Dia menyayangkan langkah KPK yang disebut mengincar Mbak Ita yang digadang-gadang akan kembali maju pada Pilwalko Semarang 2024.
"Khususnya juga sekarang hari-hari ini yg punya kans kuat untuk berkontestasi di pilkada dan juga cukup kuat sebagai calon," ujar Chico.
"Namun, tentu apapun itu proses hukumnya akan terus diikuti rekan rekan kami," tambah dia.
Chico memastikan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada kader-kadernya yang tersangkut masalah hukum di KPK.
"Kami akan tetap mendampingi kader kader PDIP," tandas Chico.
Baca Juga: Bukan Hukuman Badan, KPK Fokus Kembalikan Kerugian Negara Di Kasus Korupsi LNG
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.
Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.
Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.
“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Meski begitu, Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa.
Dia juga mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tandas Tessa.