Usai Dicekal dan Kantor Digeledah, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Tersangka KPK

Kamis, 18 Juli 2024 | 14:45 WIB
Usai Dicekal dan Kantor Digeledah, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Tersangka KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. [Dok Humas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka itu terjadi setelah tim penyidik KPK menggeledah kantor Pemkot Semarang, Rabu (17/7/2024) kemarin. 

Berdasar informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita juga menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menghadiri Rapat Kerja Kesehatan (Rakerkes) bertemakan Perubahan Iklim dan Kesehatan Masyarakat Semarang Makin Kompak Makin Hebat Melesat Menuju Indonesia Emas yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang di Hotel Quest, Selasa (16/7/2024). [Dok Humas]
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menghadiri Rapat Kerja Kesehatan (Rakerkes) bertemakan Perubahan Iklim dan Kesehatan Masyarakat Semarang Makin Kompak Makin Hebat Melesat Menuju Indonesia Emas yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang di Hotel Quest, Selasa (16/7/2024). [Dok Humas]

Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Namanya Masih Dirahasiakan

Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

4 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. (Suara.com/Dea)

“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Usai Paspor Ditarik Imigrasi, Polisi Siap Tahan Firli Bahuri?

Meski begitu, Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal.

Dia hanya menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

Dia juga mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tandas Tessa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI