Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aset yang dimiliki mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan terhadap putri SYL, Indira Chunda Thita sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya sebagai tersangka.
"Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi Suara.com, Kamis (18/7/2024).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Selain Kantor Walkot, KPK Akui Ubek-ubek Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita
Saat itu, lembaga antirasuah juga memanggil cucu SYL, Andi Tenri Bilang alias Bibi. Namun, Bibi absen pada pemeriksaan tersebut.
"Cucunya tidak hadir karena sakit," kata Tessa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Beri Bocoran, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah di Kasus Pokir Pemprov Jawa Timur
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Di sisi lain, KPK juga tengah mengusut dugaan TPPU. Dalam kasus ini, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka.