Suara.com - Baru-baru ini, jaksa di China mengajukan tuntutan terhadap setidaknya 16 perusahaan yang diduga mewajibkan pencari kerja wanita untuk menjalani tes kehamilan. Meskipun hukum di China dengan tegas melarang pengusaha melakukan tes kehamilan sebagai bagian dari pemeriksaan pra-kerja, beberapa perusahaan tetap melakukannya karena khawatir akan biaya cuti dan tunjangan melahirkan.
Awal bulan ini, jaksa di distrik Tongzhou, Kota Nantong, Provinsi Jiangsu, mengumumkan bahwa mereka telah menuntut 16 perusahaan karena melakukan tes kehamilan secara ilegal terhadap pelamar kerja wanita tanpa memberitahu mereka secara resmi.
Investigasi mengungkap bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melanggar hak wanita untuk mendapatkan kesempatan kerja yang setara, dengan setidaknya satu kandidat ditolak karena diketahui hamil.
Investigasi ini dimulai setelah jaksa menerima laporan anonim, dan ditemukan bahwa setidaknya 16 perusahaan memaksa pencari kerja wanita untuk menjalani tes kehamilan secara ilegal.
Baca Juga: Percepat Kesejahteraan Papua, Kemnaker Terapkan Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan
Selain itu, dua rumah sakit dan satu pusat pemeriksaan fisik juga terlibat, dengan 168 tes kehamilan dilakukan atas permintaan perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam banyak kasus, wanita tersebut tidak diberitahu secara tertulis tentang tes kehamilan dan hanya diberikan petunjuk secara lisan.
Dalam satu kasus, seorang wanita yang sedang hamil beberapa bulan tidak diterima bekerja karena kehamilannya. Setelah investigasi, perusahaan yang melanggar tersebut akhirnya mempekerjakan wanita tersebut dan memberinya kompensasi.
"Dari bukti ini, kami dapat menyimpulkan bahwa tes kehamilan diminta oleh perusahaan-perusahaan ini, dan hal ini melanggar hak wanita untuk mendapatkan kesempatan kerja yang setara," demikian kesimpulan dari jaksa.