Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang disapa Mbak Ita, Rabu (17/7/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor wali kota, tetapi juga di rumahnya.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah penyelenggara negara di Semarang," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Geger Korupsi di Pemkot Semarang! 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.
"12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Meski begitu, Tessa belum mau merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal.
Dia hanya menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.
"Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," ujarnya.