Suara.com - Wakil Presiden Kamala Harris mengambil alih tugas Presiden Joe Biden secara sementara setelah sang presiden dinyatakan positif COVID-19 pada bulan Juli 2024.
"Sesuai dengan konstitusi, Presiden telah mendelegasikan otoritasnya kepada saya untuk bertindak sebagai penjabat presiden selama dia tidak mampu menjabat," kata Harris dalam sebuah pernyataan. "Saya akan melakukan segala daya saya untuk memastikan kelancaran pemerintahan selama masa transisi ini."
Biden dinyatakan positif COVID-19 pada pagi ini, setelah mengalami gejala ringan. Ia saat ini menjalani isolasi di Gedung Putih dan dipantau secara ketat oleh tim medisnya. Biden diketahui baru saja menjalani serangkaian acara kampanye di Las Vegas.
Gedung Putih menyatakan bahwa Biden dalam keadaan sehat dan mengharapkan pemulihan yang cepat. Namun, untuk berjaga-jaga, Harris akan mengambil alih tugas presiden untuk sementara waktu.
Baca Juga: Mengenal Covid-19: Dari Wuhan Menuju Endemi
Menurut Amandemen ke-25 Konstitusi AS, wakil presiden menjadi penjabat presiden jika presiden tidak mampu menunaikan tugasnya. Harris adalah wanita pertama dan orang kulit berwarna pertama yang menjabat sebagai wakil presiden dan penjabat presiden.
Selama Biden menjalani isolasi, Harris akan memimpin pertemuan-pertemuan Kabinet dan menjalankan tugas presiden lainnya. Ia juga akan berkonsultasi dengan Biden secara teratur untuk memastikan kelancaran transisi.
Pemerintahan Biden telah menekankan bahwa transfer kekuasaan ini merupakan langkah sementara dan Biden diharapkan untuk kembali menjalankan tugas penuhnya segera setelah ia pulih.