Menurut Polwan, bukti video di ponsel pelaku tidak ditemukan tindakan pelecehan. Q merasa dirinya sebagai perempuan yang tengah menjadi korban, tidak mendapatkan perlindungan hukum dari polisi. Sementara pelaku pelaku hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf.
Pada akhirnya, pelaku hanya diminta menulis surat permohonan maaf bermaterai. Dalam surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi tindakannya merekam orang lain tanpa izin. Pelaku juga dipastikan tidak lagi bisa naik kereta.
KAI memberikan jaminan, pelaku selamanya tidak akan bisa naik kereta lagi, khususnya KRL. Karena wajahnya sudah masuk dalam blacklist system face recognition.
Meski pada akhirnya Q tak bisa lakukan proses hukum di kepolisian, dia mengapresiasi sikap dan tindakan cepat pihak KAI yang telah merespons dan membantu dirinya selama proses pengaduan.
Dari pengalamannya, Q mengingatkan para perempuan agar tetap menjaga dirinya sendiri selama berada di tempat umum.
"Lindungi diri sendiri sebagai perempuan karena kita tidak bisa berharap mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian," katanya.