Suara.com - Baru-baru ini kabar mengenai Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad diberhentikan dari jabatannya tengah menjadi perbincangan publik. Informasi itu beredar di media sosial dan membuat heboh warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pada surat yang beredar tersebut bernarasi 'Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Penjabat Gubernur, Penjabat Wali Kota.
MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DALAM NEGERI TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENJABAT WALI KOTA BEKASI'
Memberhentikan saudara R Gani Muhammad SH MAP dan mengangkat saudara Drs. Junaedi sekretaris daerah Kota Bekasi sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi'.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Bagi-bagi Uang Lewat Rekening
Untuk memeriksa kebenaran klaim dalam narasi surat yang beredar, tim CEK FAKTA Suara.com telah melakukan penelusuran mendalam.
Bahwa hasilnya tidak benar, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad hingga saat ini masih menjabat. Bahkan kabar tersebut dibantah keras oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Dwie Andyariani Dian Arga.
Menurut dia, belum ada pemberitahuan secara resmi dari Kemendagri atay Pemerintah Pusat kaitan pemberhentian Pj Wali Kota Bekasi tersebut.
"Sudah konfirmasi dan sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi. jadi pemberitaan yang beredar termasuk berita hoaks," ucapnya kepada wartawan belum lama ini.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tepung Sagu dapat Mengatasi Penyakit Asam Lambung, Apa Iya?