Suara.com - Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap pemuda berinisial MRR (22) di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (17/7/2024) malam.
Polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dari lokasi kejadian yang diduga kuat digunakan pelaku saat menyiksa dan menyekap korban.
Alat bukti tersebut berupa tong sampah besi, kompor dan bangku besi dikumpulkan polisi dari sejumlah titik ruangan yang ada di dalam kafe tersebut.
Polisi juga melakukan olah TKP di sejumlah titik ruangan hingga ke lantai 2 kafe tersebut.
Baca Juga: Wanita di Cipayung Jaktim Tewas Tanpa Busana, Polisi Temukan Zat Narkotika di Organ Hati
Kuasa hukum korban MRR, Muhamad Normansyah mengatakan kedatangan aparat Kepolisian ke TKP untuk menelusuri bukti-bukti yang menjadi perkara dugaan penyekapan dan penyiksaan.
"Saya apresiasi kinerja Kepolisian yang membantu korban untuk mengungkap kasus ini," kata Normansyah yang hadir dalam pelaksanaan olah TKP tersebut.
Menurut dia, aparat Kepolisian menggeledah seluruh sudut dari kafe tersebut sesuai dengan keterangan dari korban. Termasuk lokasi bangku yang digunakan untuk memborgol dan kompor yang digunakan untuk memukul korban.
"Hanya, memang dari setiap keterangannya, ada bukti-bukti yang mungkin tidak ditemukan gitu kan. Ya, tapi 'overall' kami puas dengan kinerja pihak Kepolisian sudah sangat membantu kami," ujarnya.
Terkait kasus dugaan penyekapan terhadap MMR, polisi telah memeriksa enam orang yang menjadi terlapor kasus tersebut.
"Untuk pihak terlapor yang dilaporkan ke kita, sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak enam orang terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly. (Antara)