Sebab, Miftachul mencatat bahwa setelahnya masih ada enam aduan yang terindikasi TPPO hanya dalam periode Juni hingga Juli 2024.
"Kasus ini membuka tabir kegagalan pemerintah Indonesia dalam mencegah, menangani, dan menindaklanjuti dugaan TPPO di sektor perikanan serta pengentasan TPPO. Tidak hanya membenahi tata kelola AKP migran, melainkan juga membenahi tata kelola AKP domestik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tahun 2021,” ujarnya.