Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta sudah memperingatkan pihak sekolah agar tidak menerima guru honorer sejak 2017. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menanggapi soal isu pemecatan guru honorer.
“Kami sudah informasikan jauh hari ya, dari 2017 dan bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer," ujar Budi dikutip dari Antara, Rabu (17/7/2024).
Dalam praktiknya, kata dia, ada beberapa sekolah (kepala sekolah) yang mengangkat guru honorer.
"Yang dibiayai oleh dana BOS," kata Budi.
Baca Juga: Bakal Panggil Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer, Disdik DKI: Mau Dibina
Budi menjelaskan, dalam Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberi honor harus memenuhi persyaratan di antaranya berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum mendapat tunjangan profesi guru.
Dengan demikian, menurut Budi, yang dilakukan para kepala sekolah selama ini, yakni mengangkat para guru honorer tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," kata Budi.
Terhitung pada 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4).
Baca Juga: Imbas 4 Ribu Pengajar Honorer Dipecat, Guru Sekolah Negeri di Jakarta Bisa Kena Tambahan Jam Ngajar
Hal ini sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana maupun aksesibilitas pendidikan.
Budi menjelaskan bahwa pendidikan berkualitas di Jakarta menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi unggul pada masa yang akan datang.
Pihaknya telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan, termasuk tenaga pendidik di Jakarta.