Suara.com - Kasus video syur diduga diperankan oleh putri David Bayu, Audrey Davis masih diselidiki oleh polisi. Terkait penyelidikan kasus itu, polisi kembali akan mengundang pemerhati media sosial, Feriyawansyah selaku pelapor.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemanggilan itu bakal dilakukan karena penyelidik ingin menggali informasi tambahan dari pelapor.
“Pelapor sendiri sudah diklarifikasi awal oleh tim penyelidik setelah membuat laporan di SPKT PMJ dan akan diundang kembali untuk klarifikasi dalam rangka permintaan keterangan tambahan,” kata Ade Ary.
Namun, ia tidak merinci soal waktu pemanggilan terhadap pelapor dalam perkara dugaan asusila ini. Ade Safri berjanji bakal menyampaikan perkembangan perkara ini.
Baca Juga: Polisi Usut Video Syur Diduga Audrey Davis, Penyebar Pertama di Medsos Kini Diburu
“Nanti kami update perkembangan lidiknya,” tandasnya.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, pemerhati medsos Feriyawansyah melaporkan sebuah akun di media sosial X karena menyebarkan video syur diduga diperankan Audrey Davis, putri David Bayu eks vokalis band Naif. Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7).
"Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Awal mula kejadian ketika mereka sedang duduk berdiskusi di sebuah lokasi di Blok M, Jakarta Selatan.
"Lalu kami melihat ada konten dengan muatan pornografi," katanya.
Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda.
"Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas," katanya.
Dalam laporan yang sudah teregistrasi STTLP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024, pelapor menyertakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, status terlapor dalam kasus ini masih lidik.