Bakal Panggil Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer, Disdik DKI: Mau Dibina

Rabu, 17 Juli 2024 | 20:02 WIB
Bakal Panggil Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer, Disdik DKI: Mau Dibina
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut pihaknya bakal segera memanggil kepala sekolah negeri di Jakarta yang masih mempekerjakan guru honorer. Rencananya mereka bakal dibina agar tak mengulangi kesalahannya.

"Nanti akan kami panggil mereka semua (kepala sekolah), kami lakukan pembinaan, dan kami akan evaluasi juga nanti ke depan," Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Selain itu, Budi mengaku telah membicarakan persoalan ini bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nantinya akan ada pemadanan mengenai data guru dan evaluasi atas tenaga honorer.

"Kemarin kita juga rapat dengan Kemendikbud terkait hal ini dan kita akan lakukan padanan data segala macem," jelasnya.

Ilustrasi guru PPPK, Apakah PPPK 2022 Dapat THR dan Gaji ke 13? (Antara)
Ilustrasi guru. (Antara)

Seharusnya, penambahan guru dilakukan melalui mekanisme tenaga pendidik yang berstatus sebagai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Rekrutmen P3K dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional.

Bisa juga mendaftar tenaga pengajar lewat Disdik dengan status Kontrak Kerja Individu (KKI).

"Kita ada KKI kan yang memang diseleksi oleh Dinas Pendidikan melalui peraturan seleksi yang ketat, dan ada uji kompetensinya, dan sesuai ketentuan. Gajinya juga sesuai ketentuan. Lalu juga ada P3K, ada ASN, yang semuanya seluruh kebutuhan kekurangan guru, kita penuhi lewat formasi itu," ucapnya.

Sementara, guru honorer dari awal tak boleh direkrut karena tidak melewati prosedur yang ditetapkan untuk rekrutmen guru yang dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yakni, mereka tak mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas," pungkasnya.

Baca Juga: Imbas 4 Ribu Pengajar Honorer Dipecat, Guru Sekolah Negeri di Jakarta Bisa Kena Tambahan Jam Ngajar

Kado Pahit Guru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI