Imbas 4 Ribu Pengajar Honorer Dipecat, Guru Sekolah Negeri di Jakarta Bisa Kena Tambahan Jam Ngajar

Rabu, 17 Juli 2024 | 19:35 WIB
Imbas 4 Ribu Pengajar Honorer Dipecat,  Guru Sekolah Negeri di Jakarta Bisa Kena Tambahan Jam Ngajar
Ilustrasi guru honerer. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengakui adanya kemungkinan sekolah negeri di Jakarta kekurangan tenaga pengajar karena kebijakan pemberhentian 4.000 guru honorer

Untuk menyiasatinya, Budi menyebut bisa saja nantinya guru-guru yang sudah ada di sekolah diberikan beban jam mengajar tambahan. Namun, ia menyebut rencana ini tetap memperhatikan aturan jam mengajar tiap guru.

"Iya nanti kita lihat. Kan juga ada ketentuannya ya, berapa jam pelajaran mereka bisa saling mengisi gitu," ujar Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Namun, penambahan tenaga pengajar di sekolah seharusnya melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Nasional dan Kontrak Kerja Individu (KKI) dari Disdik DKI.

Baca Juga: Pecat 4 Ribu Guru Honorer di Jakarta, Disdik DKI Salahkan Kepala Sekolah Bandel Asal Rekrut

Budi menyebut rekrutmen resmi tersebut sudah dilakukan belum lama ini dan tenaga pengajar yang lulus seleksi bakal dikirim ke sekolah negeri di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Antara)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. (Antara)

"Tentunya sekolah itu, mereka kan sudah ada beberapa guru nanti akan menjadi perhatian kami juga. Nanti akan kita lihat. Kan udah ada tambahan juga P3K kemarin kan? Seperti itu. Ini kan masuk juga," jelasnya. 

Sementara, guru honorer dari awal tak boleh direkrut karena tidak melewati prosedur yang ditetapkan untuk rekrutmen guru yang dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yakni, mereka tak mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pihak Disdik sudah memberikan peringatan kepada para kepala sekolah agar tidak melakukan rekrutmen tenaga honorer tapi masih tetap dilakukan.

"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas," pungkasnya. 

Baca Juga: Warga Protes KJP Plus Gak Cair-cair, Plt Kadisdik DKI: Masih Verifikasi, Insyaallah Minggu Depan Selesai

Ilustrasi guru PPPK, Apakah PPPK 2022 Dapat THR dan Gaji ke 13? (Antara)
Ilustrasi guru PPPK, Apakah PPPK 2022 Dapat THR dan Gaji ke 13? (Antara)

Kado Pahit Guru

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkap ratusan guru honorer di Jakarta mendapatkan kado pahit pada hari pertama tahun ajaran baru 2024. Mereka mendadak diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pengajar di sejumlah sekolah. 

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zaenatul Haeri mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari 107 guru honorer yang mendadak diberhentikan itu. Mereka disebutnya kaget dan tidak terima atas keputusan yang dinilai dibuat secara sepihak.

"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (laporan guru honorer diberhentikan). Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Iman mengatakan, pemberitahuan mengenai pemberhentian ini disampaikan pada sejumlah guru pada Jumat (5/7/2024) lalu lewat pesan singkat WhatsApp.

"Si guru ini dinyatakan tidak bisa ngajar lagi kira-kira gitu, cuma bahasanya halus. Dia dbilang sudah tidak bisa mengajar lagi, di hari pertama tahun ajaran baru tersebut," kata Iman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI