Suara.com - Polda Metro Jaya mencabut paspor milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli merupakan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadam eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara aquo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Ade Safri mengaku, hal yang dilakukan oleh penyidik masih dalam koridor kepentingan penanganan perkara, agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.
“Intinya penyidikan dalam perkara aquo dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Ade.
Baca Juga: Usai Paspor Ditarik Imigrasi, Polisi Siap Tahan Firli Bahuri?
Sebelumya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.