Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tim penyidik antirasuah menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif di Banten, bukan di Maluku Utara.
Muhaimin Syarif ditangkap lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Awalnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Syarif untuk diperiksa. Namun, dia beberapa kali mangkir.
Kemudian, tim penyidik KPK melakukan pencarian terhadap Syarif di Maluku Utara. Ternyata, Syarif tidak berada di sana.
Baca Juga: KPK Beberkan Modus Muhaimin Syarif Beri Suap Rp 7 M Ke Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba
"Lalu dari sana karena sudah dua kali kami panggil tidak hadir, di kami coba trace keberadaannya di Malut," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
"Makanya kami dengan situasi seperti itu, ada kekhawatiran (Syarif kabur) sebetulnya dan juga dengan status sebagai tersangka kami coba untuk cari," ujar dia.
Akhirnya, dalam pencarian itu, KPK berhasil menemukan dan melakukan penangkapan terhadap Syarif.
"Tadi malam kami sudah dapat keberadaannya dan kami jemput yang bersangkutan di wilayah Banten," kata Asep.
Diketahui, KPK menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif yang diduga memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Asep, Rabu (17/7/2024).
Dia mengungkapkan nilai suap yang diduga diberikan Syarif kepada Ghani Kasuba sebesar Rp 7 miliar yang dilakukan dengan beberapa metode pembayaran.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 miliar, nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
Menurut dia, suap dilakukan Syarif secara tunai melalui ajudan-ajudannya. Selain itu, transaksi juga dilakukan melalui transfer ke rekening keluarga dan perusahaan Ghani Kasuba.
"Pemberian uang dari Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Ghani Kasuba," terang Asep.