Suara.com - Salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Hadi, Jutek Bongso mengatakan, laporan terhadap Iptu Rudiana terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Hadi, pada 2016 silam.
“Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima,” katanya, saat di Mabes Polri, Rabu (17/7/2024).
Adapun, laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
Baca Juga: Orang Dekat Iptu Rudiana Diduga Pernah Lihat CCTV TKP Vina Cirebon, Apa yang Ia Lihat?
Jutek berharap, polisi dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporannya.
“Kami harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan,” ujarnya.
Selain dugaan penganiayaan, Rudiana juga dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.
“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya,” katanya lagi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Roely Pangabean mengatakan, jenis penyiksaan yang dilakukan oleh kliennya, berupa pemukulan hingga pernah diinjak saat pemeriksaan.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Dikabarkan Menghilang, Ini Penampilan Terbaru Iptu Rudiana
“Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang di alami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” ungkap dia.