Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan, KPK Bantah Ada Intervensi

Rabu, 17 Juli 2024 | 18:44 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan, KPK Bantah Ada Intervensi
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada intervensi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk rumah dinas anggota DPR RI.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, dalam kasus ini bukan karena adanya intervensi.

“Intervensi tidak ada,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Dia menjelaskan alasan lembaga antirasuah belum menahan Indra lantaran salah satu unsur pasal yang diduga dilanggar belum terpenuhi.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

"Memang pasal yang dipersangkakan, pasal yang digunakan itu pasal 2 pasal 3 ya, di perkara itu, ya perkara pengadaan,” ujar Asep.

“Itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kami penuhi. Ditunggu saja ya,” tandas Asep.

Sebelumnya, KPK mencekal tujuh orang untuk ke luar negeri dalam kasus ini yaitu Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, dan Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Selain itu, ada pula Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Dugaan korupsi yang menyeret nama Indra Iskandar berkaitan dengan markup pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar.

Baca Juga: KPK Siap Tunjukkan Barang Bukti untuk Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka

KPK sendiri juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI