Suara.com - Pegi Setiawan yang awalnya dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya bisa menghirup udara luar. Ia dinyatakan bebas lewat praperadilan. Lantas kemana akhir kasus Vina Cirebon?
Pria yang dituduh sebagai DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak terbukti bersalah. Sosok Pegi ditangkap lantaran kasus Vina kembali viral setelah diangkat menjadi film ke layar lebar.
Pegi Bebas
Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024). Hakim tunggal, Hakim Eman Sulaeman, juga memerintahkan pemulihan nama baik Pegi Setiawan dan meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Baca Juga: Adang Daradjatun Desak Polri Usut Kasus Vina Cirebon dengan Scientific Crime Investigation
Eman Sulaeman tidak menemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Hakim juga menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Vina, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan. Kini Pegi telah bebas ia pun kerap diundang ke beberapa acara TV dan Youtube untuk menceritakan kisah dan pengakuannya.
Tanda Tanya Iptu Rudiana
Iptu Rudiana adalah ayah kandung dari Muhammad Rizky atau Eky (korban). Pasca bebasnya Pegi Setiawan, sosok Iptu Rudiana pun kembali menjadi sorotan.
Menurut Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, pihaknya telah memerintahkan Propram untuk memeriksa Iptu Rudiana. Namun hasil pemeriksaan terhadap Iptu Ridiana ini tidak diumumkan ke publik.
Baca Juga: Usai Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, Ini Dalih Kapolri Tetap Usut Kasus Vina Cirebon
"Beliau (Kapolri) memerintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos." ujar Aryanto Sutadi.
Ia pun menduga ada kesalahan dalam usaha pengungkapan kasus pembunuhan Vina. Sehingga memunculkan skenario hingga rumor-rumor liar yang berbedar di masyarakat.
"Saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa yaitu Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata belum tuntas, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa Rudiana itu. Dia yang nangkap, dia juga yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa lagi," katanya.
Perlu diketahui, ketika terjadi kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu, Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.
Kasus Besar Tahun 2016
Isu liar pun muncul. Kasus Vina ini diduga menutupi kasus besar yang tidak kalah menghebohkan pada tahun 2016 itu.
Dugaan ini dilontarkan oleh pengacara Pegi Setiawan, Toni RM. Ketiha hadir di Podcast ClosetheDoor, Toni mengungkapkan hal itu didepan Deddy Corbuzier.
"Sebenarnya kasus pembunuhan itu kasus sederhana, kalau tidak ditumpangi dengan kepentingan yang diduga menutupi kasus besar," ujar Toni, dikutip dari video yang diunggah pada 17 Juli 2024.
Pengacara Pegi yakin, bahwa ada kasus besar yang coba ditutupi dengan kasus pembunuhan Vina ini.
"Karena kalau pelaku yang sebenarnya itu tertangkap, maka kasus besar yang bisa melibatkan oknum-oknum itu (akan) terbongkar," ucapnya.
Ia melanjutkan, "Bang Deddy tidak tahu berita dulu, tahun 2016, yang ada pengungkapan narkoba sekapal di Cirebon. Ya bisa jadi rentetannya ke situ".
Kasus yang dimaksud Toni adalah kasus penyelundupan narkoba yang dimuat dalam kapal kargo di Cirebon. Beberapa bulan sebelum kasus Vina terjadi, terungkap kasus penyeludupan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Cirebon dan telah berlayar melewati rute Selat Panjang, Medang, Sumatera Utara. Kasus ini terungkap pada Aril 2016 oleh Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Narkoba yang diangkut oleh kapal kargo itu sebanyak 40 kilogram sabu dan 180 ribu pil ekstasi. Barang haram ini ditemukan di salah satu ruangan kapal.
Kapten kapal Jusman mengaku, penyelundupan sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam 2 tahun ke belakang. Setiap bulan kapal bisa 2 kali bersandar di Pelabuhan Cirebon dari Malaysia.
Pengacara Pegi pun meminta Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas kasus Vina agar asumsi yang muncul di masyarakat tidak semakin liar.
"Mabes Polri harus segera mengungkap CCTV, menangkap pelaku sebenarnya, agar 8 orang yang katanya itu terpaksa mengaku karena tidak tahan penyiksaan agar mereka mendapatkan keadilan," ujar Toni.
"Proses hukum harus segera diperbaiki, agar masyarakat kembali percaya kepada proses hukum penyidikan yang dilakukan kepolisian," imbuhnya.
Meskipun begitu di akhir video, Toni pun merasa ragu apakah pihak kepolisian akan bersungguh-sungguh menangkap pelaku pembunuhan Vina sebenarnya.
"Saya juga antara ada percaya dan ragu kasus ini akan dibongkar tuntas atau ada skenario lagi," ujar pengacara Pegi Setiawan.