Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun, meminta Mabes Polri dan Polda Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyidikan kasus kematian pasangan remaja Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.
"Dalam penyidikan ini, Mabes Polri perlu melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri serta menggali keterangan saksi-saksi lain," kata Adang dalam keterangan yang diterima Suara.com, di Jakarta, Rabu (17/07/24).
Adang mendorong Korps Bhayangkara untuk bekerja lebih efektif, transparan, dan profesional dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation sesuai arahan Kapolri.
“Peningkatan kualitas penyidikan dengan pendekatan ilmiah sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.
Baca Juga: Pansus Angket Haji Sudah Dibentuk, Rapat Perdana Dimulai di Masa Reses DPR Juli Ini
Lebih lanjut, Adang juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal tugas-tugas Polri agar lembaga ini semakin profesional dan dapat diandalkan.
"Partisipasi masyarakat dalam mengawasi kerja Polri sangat dibutuhkan agar tercipta transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal tetap mengusut kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Penyidikan itu tetap dilakukan oleh Polri meski telah membebaskan Pegi Setiawan, korban salah tangkap.
“Tentunya Polri (tetap) menindaklanjuti (kasus Vina Cirebon). Beberapa waktu yang lalu, ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kami lakukan,” kata Sigit, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/7/2024).
Mantan Kabareskrim itu juga mengaku, telah menerjunkan pihak Propam dan Irwasum untuk mengawasi kinerja penyidik yang menangani kasus Vina.
Baca Juga: Pegi Setiawan Lolos Jerat Hukum, Kabareskrim Fokus Lakukan Ini Di Kasus Vina Cirebon
“Propam kami turunkan, Irwasum kami turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” ucapnya.
Sigit mengaku, meski peristiwa ini sudah terjadi 8 tahun silam, namun pihaknya masih punya kewajiban untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman,” katanya.
“Sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kami akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” imbuhnya.