Nama Tersangka Masih Dirahasiakan, KPK Ungkap Kasus Korupsi di Pemkot Semarang: Dari Gratifikasi hingga Pemerasan Pajak

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:39 WIB
Nama Tersangka Masih Dirahasiakan, KPK Ungkap Kasus Korupsi di Pemkot Semarang: Dari Gratifikasi hingga Pemerasan Pajak
Nama Tersangka Masih Dirahasiakan, KPK Ungkap Kasus Korupsi di Pemkot Semarang: Dari Gratifikasi hingga Pemerasan Pajak. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang berkaitan dengan tiga dugaan pelanggaran pasal pada undang-undang tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan kasus ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Untuk itu, KPK melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap empat orang yang disinyalir berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Namanya Masih Dirahasiakan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang diusut dengan satu surat perintah penyidikan dengan beberapa dugaan pelanggaran pasal.

“Pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” ujar Asep.

“Jadi ini tetap nanti satu sprinduk dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” tandas dia.

Sejumlah penyidik KPK menuju ruang Badan Pengadaan Barang/ Jasa di Kantor Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Sejumlah penyidik KPK menuju ruang Badan Pengadaan Barang/ Jasa di Kantor Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Geledah Kantor Walkot Semarang

Baca Juga: Usai Paspor Ditarik Imigrasi, Polisi Siap Tahan Firli Bahuri?

Siang tadi, tim penyidik KPK menggeledah kantor Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Dia menjelaskan bahwa penggeledehan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Kota Semarang.

“Pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Selain itu, lembaga antirasuah juga dikabarkan menggeledah rumah Hevearita atau yang akrab disapa Mba Ita itu.

Namun, Alex mengaku belum bisa mengonfirmasi perihal penggeledahan di rumah Ita.

“Kalau tempat-tempat yang digeledah, saya nggak tahu,” ujar Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI