Adapun hasil interogasi yang dilakukan penyidik terhadap IS dan HS, dua kilogram dari barang bukti tersebut akan diedarkan ke Kampung Boncos. Sedangkan delapan kilogram lainnya akan disimpan sebagai stok untuk pengedaran narkotika selama kurang lebih satu bulan berikutnya.
Atas informasi tersebut kemudian jajaran Polres Metro Jakarta Barat dari Satresnarkoba, Polsek Palmerah serta beberapa personel Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian kegiatan penindakan dan penertiban terhadap peredaran narkotika di kawasan Kampung Boncos. (Antara)