Polisi Gerebek Kampung Boncos, 42 Orang Ditangkap usai Dinyatakan Positif Narkoba

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:28 WIB
Polisi Gerebek Kampung Boncos, 42 Orang Ditangkap usai Dinyatakan Positif Narkoba
Penggerebekan polisi di kampung Boncos, Jakarta Barat (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 42 orang berakhir digelandang saat polisi menggerebek sarang narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (17/7/2024) siang. Puluhan orang itu ditangkap setelah dinyatakan positif narkoba jenis sabu berdasarkan pemeriksaan urine. 

"Berhasil diamankan kurang lebih 46 orang yang ada di depan kita terdiri dari 44 laki-laki dan dua orang perempuan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di lokasi penggerebekan tersebut.

Dari 46 itu orang langsung dilakukan tes urine dan 42 orang positif urinenya mengandung narkotika jenis sabu.

Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa lima buah paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah senjata api yang aslinya korek api, dua buah senjata tajam serta 10 pipet bekas pakai.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Fredy Pratama, Ubah Pola Bisnis Haram Narkotika

"Kemudian tiga buah timbangan digital, 30 korek api, sejumlah uang pecahan Rp5.000, kemudian beberapa klip plastik dan beberapa sedotan bekas pakai," kata Syahduddi.

Digelandang ke Polres

Adapun 42 orang yang positif mengonsumsi narkotika tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.

"42 orang yang dinyatakan positif, akan kita bawa ke kantor Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Syahduddi.

Syahduddi menambahkan bahwa awalnya penggerebekan Kampung Boncos dimulai penangkapan dua tersangka berinisial IS dan HS di salah satu parkiran hotel di Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga: Bareskrim Deteksi Pola Baru Penyelundupan Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Indonesia

"Dari IIS dan HS, diamankan 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram atau 10 kilogram," kata Syahduddi.

Adapun hasil interogasi yang dilakukan penyidik terhadap IS dan HS, dua kilogram dari barang bukti tersebut akan diedarkan ke Kampung Boncos. Sedangkan delapan kilogram lainnya akan disimpan sebagai stok untuk pengedaran narkotika selama kurang lebih satu bulan berikutnya.

Atas informasi tersebut kemudian jajaran Polres Metro Jakarta Barat dari Satresnarkoba, Polsek Palmerah serta beberapa personel Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian kegiatan penindakan dan penertiban terhadap peredaran narkotika di kawasan Kampung Boncos. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI