Usai Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, Ini Dalih Kapolri Tetap Usut Kasus Vina Cirebon

Rabu, 17 Juli 2024 | 15:52 WIB
Usai Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, Ini Dalih Kapolri Tetap Usut Kasus Vina Cirebon
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal tetap mengusut kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Penyidikan itu tetap dilakukan oleh Polri meski telah membebaskan Pegi Setiawan, korban salah tangkap. 

“Tentunya Polri (tetap) menindaklanjuti (kasus Vina Cirebon). Beberapa waktu yang lalu, ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kami lakukan,” kata Sigit, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/7/2024).

Mantan Kabareskrim itu juga mengaku, telah menerjunkan pihak Propam dan Irwasum untuk mengawasi kinerja penyidik yang menangani kasus Vina.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kepada awak media, Senin (1/4/2024). [Suara.com/Yandi Sofyan]
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kepada awak media, Senin (1/4/2024). [Suara.com/Yandi Sofyan]

“Propam kami turunkan, Irwasum kami turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” ucapnya.

Baca Juga: Usai Bebas! Pegi Setiawan Mendadak Muncul di TV jadi Pembaca Berita: Ini Bentuk Terima Kasih Saya ke Media

Sigit mengaku, meski peristiwa ini sudah terjadi 8 tahun silam, namun pihaknya masih punya kewajiban untuk menuntaskan kasus tersebut. 

“Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman,” katanya.

“Sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kami akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” imbuhnya. 

Pegi Setiawan (kiri kemeja merah) saat berada di Cirebon, Jawa Barat, usai bebas dari Rutan Polda Jabar. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Pegi Setiawan (kiri kemeja merah) saat berada di Cirebon, Jawa Barat, usai bebas dari Rutan Polda Jabar. (ANTARA/Fathnur Rohman)

Menang Praperadilan

Sebelumnya, perlawanan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon berakhir menjadi pukulan telak buat Polda Jabar. Hal itu setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dimenangkan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: 'Perang Terbuka' usai Bebas, Pegi Setiawan Tantang Aep Saksi Kasus Vina Cirebon: Jangan Matikan Masa Depan Orang!

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7/2024), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI