Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam baru saja menangkap sosok penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang terjerat kasus korupsi. Sosok yang ditangkap komisi antirasuah itu bernama Muhaimin Syarif.
Muhaimin merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi di Maluku Utara. Penangkapan oleh KPK itu dilakukan pada Selasa (16/7/2024). malam.
Dari informasi yang didapat Suara.com, sosok Muhaimin Syarif adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sosok tersangka yang ditangkap lembaga antirasuah semalam ialah pemberi suap untuk mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca Juga: KPK Dalami Aset Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Lewat Putranya
"Penyuap gubernur Malut (Maluku Utara)," kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Dia juga mengonfirmasi pemberi suap yang ditangkap KPK malam tadi yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Segera Diadili Di Pengadilan