Suara.com - Mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus korupsi di Maluku Utara.
Muhaimin Syarif ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/7/2024) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Muhaimin Syarif merupakan tersangka pemberi suap untuk mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
"Penyuap gubernur Malut (Maluku Utara)," kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Alex juga memastikan pemberi suap yang ditangkap KPK malam tadi politikus Partai Gerindra Muhaimin Syarif.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Indira Chunda Thita Pilih Bungkam, Ada Apa?