Suara.com - Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita mengaku telah menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis hukum pidana 10 tahun penjara untuk ayahnya.
Hal itu disampaikan Thita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjerat SYL pada Selasa (17/6/2024) kemarin.
"Vonis bapak, insyaallah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia," kata Thita.
Pada kesempatan yang sama, Thita juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Tak Sudi SYL dkk Divonis Ringan, KPK Siap Banding
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin," tandas dia.
Divonis 10 Tahun Bui
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada SYL karena dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Belum Ditangkap usai Tersangka, Polda Koar-koar Vonis SYL Tak Pengaruhi Kasus Firli Bahuri
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Di sisi lain, KPK juga tengah mengusut dugaan TPPU. Dalam kasus ini, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka.