Suara.com - Nanda, seorang wartawan media online tiba-tiba diteror penelepon misterius yang mengaku-ngaku anggota polisi berpangkat AKPB. Aksi teror itu terjadi saat Nanda usai meliput
Ia mengaku, pencurian data tersebut terjadi pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 15.20 WIB.
“Awalnya, saya baru selesai melakukan peliputan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Tiba-tiba, ada telepon dari nomor tidak dikenal,” kata Nanda, di Jakarta Selatan, Selasa.
Nanda mengaku, terduga penipu tersebut menggunakan nomor telepon 02186651961. Nanda mengaku, menjawab telepon tersebut lantaran dirinya sedang menunggu tanggapan dari narasumber.
Baca Juga: Tetapkan 2 Tersangka, Begini Kelanjutan Kasus Wartawan Dikeroyok saat Liput Sidang Vonis SYL
Namun, saat Nanda mengangkat telepon tersebut, di balik sambungan telepon tersebut terdengar suara operator yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selamat siang, anda menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tekan 0 untuk mengabaikan pesan, tekan 1 untuk mencari informasi,” kata Nanda menirukan pembicaraan operator tersebut.
Merasa tidak melakukan kesalaan, Anda akhirnya menuruti arahan dari penelepon misterius itu. Korbanmenekan angka 1, untuk mencari informasi.
Dari balik sambungan telepon tersebut, menyatakan jika Nanda memiliki tunggakan kartu kredit sebesar Rp28 juta, sehingga digugat oleh sebuah bank swasta.
Saat itu, orang di balik sambungan telepon itu membacakan kartu identitas Nanda. Nanda pun mengamini jika NIK KTP tersebut benar, namun alamatnya berbeda.
“Tolong Bapak tulis, untuk saya sambungkan ke laporan online Bareskrim Polri. Satu, buka dari Bank BCA mengenai kartu kredit visa platinum yang sudah menunggak melebihi 6 bulan. Dua, tanggal gugatan 5 Juli 2024. Tiga, nama kartu BCA Visa Platinum. Empat, nomor kartu 4815 2500 0406 0517. Lima, tanggal pengajuan 9 Januari 2024,” kata pihak yang mengaku dari PN Jakpus.
Tak lama berselang, Nanda terhubung dengan pihak yang mengaku anggota polisi yang berdinas di Bareskrim Polri. Namun masih dengan nomor yang sama.
Komunikasi berlangsung alot dengan orang yang mengaku polisi karena Nanda diminta mengirimkan foto KTP, namun ia khawatir penipuan.
“Kalau Bapak mau membersihkan nama Bapak, kooperatif saja,” kata Nanda menirukan ucapan pelaku .
Nanda meminta untuk melakukan video call untuk melihat lawan bicaranya. Saat itu, Nanda mengaku melihat seorang pria yang mengaku bernama Hadi dengan pangkat AKBP.
Hadi juga mengaku jika berdinas di lantai 8 Bareskrim Polri.
“Saya awalnya sempat mengajaknya bertemu secara langsung karena familiar dengan Bareskrim Polri, namun dia beralasan tidak mungkin bisa bertemu langsung lantaran perlu membawa berkas laporan dari PN Jakpus,” ungkapnya.
“Latar video call pun selayaknya berada di ruang kepolisian, lengkap dengan logo Bareskrim Polri. Pria mengaku AKBP Hadi itu berseragam polisi dan duduk di meja kerjanya,” tambahnya.
Mulanya, Nanda merasa skeptis. Namun penipu dinilai cukup lihai mengelabui sehingga pada akhirnya Nanda merasa percaya dengan proses aduan online Polri tersebut, tentunya demi memulihkan nama baiknya.
Nanda kemudian diminta memegang KTP dan diletakkan di bawah wajah saat video call dengan alasan kepentingan penyelidikan. Sampai akhirnya ia meminta mengirim foto KTP depan belakang, dan disanggupinya.
“Mulai dari nama orangtua saya, profesi, hingga perusahaan tempat saya bekerja pun saya sampaikan. Hingga akhirnya, dia bertingkah menggunakan Handy Talky (HT) seolah petugas polisi,” jelas Nanda.
Nanda mendengar, pria yang mengaku sebagai polisi ini sibuk berkomunikasi lewat HT dengan pihak Bareskrim Siber Polri untuk pengecekan seluruh data pribadi Nanda. Sampai akhirnya dia menyatakan jika Nanda terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Warga Negara Tiongkok.
“Ini data dari Siber Polri, Bapak sudah tersangka dan berdasarkan pengakuan tersangka Angelina, Warga Negara China, Bapak mendapatkan komisi 15 persen dari pencucian uang sebesar Rp 181 miliar,” ucap pria yang menggunakan seragam polisi itu.
Seketika, Nanda sadar jika dirinya menjadi korban penipuan. Sontak dirinya khawatir data pribadinya digunakan untuk pinjaman online alias pinjol.
Nanda, kemudian berniat melaporkan peristiwa itu ke Mabes Polri. Namun usai berkonsultasi dengan pihak penyidik laporan tersebut belum bisa dilakukan lantaran dianggap belum menimbulkan kerugian.
“Ada rekan yang berkonsultasi dengan polisi Mabes Polri, namun saya dinilai belum dirugikan khususnya soal uang, sehingga tidak dapat membuat laporan,” jelasnya.
Nanda berharap, atas kejadian yang dialaminya, masyarakat bisa lebih hati-hati dalam modus penipuan ini.