Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus korupsi di wilayah Maluku Utara (Malut). Satu orang tersebut datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (16/7/2024) malam.
Sosok tersebut datang ke KPK mengenakan kaos berkerah warna putih dan topi putih dengan pengawalan dari sejumlah penyidik lembaga antirasuah.
Setelah tiba, terduga tersangka langsung naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK di mana ruangan pemeriksaan berada.
Artinya, orang tersebut merupakan tersangka pada kasus yang sudah berstatus penyidikan di KPK.
Baca Juga: Tak Sudi SYL dkk Divonis Ringan, KPK Siap Banding
Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum bisa menjelaskan siapa sosok yang ditangkap tersebut.
"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Baca Juga: Tak Ngotot Seperti Ghufron dkk, Nawawi Pomolango Ogah Maju Capim Lagi: Terlalu Banyak Masalah di KPK