Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak mempersoalkan perubahan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi lembaga tinggi negara setingkat presiden yang tercantum dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Yusril membeberkan, jika pembahasan RUU Wantimpres di DPR RI tak substansial lantaran hanya mengatur soal perubahan nomenklatur dan jumlah anggota.
Menurutnya, keberadaan DPA sebenarnya telah diatur dalam Bab IV UUD 1945 sebelum amandemen. Dalam klausul itu, DPA memiliki tugas untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
"Sedangkan penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai "Council of State" yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Karena itu, dalam pelajaran hukum tata negara sebelum amandemen UUD 45, DPA digolongkan sebagai 'lembaga tinggi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan, sementara dalam UUD 45 hasil amandemen Bab IV, keberadaan DPA telah dihapuskan. Kendati begitu, presiden diberi kewenangan untuk membentuk dewan pertimbangan yang diatur dalam UU. Hal itu seperti tertera dalam Pasal 16 UUD 1945.

"Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden itu, tidak ada nomenklaturnya di dalam UUD 45 hasil amandemen," ungkapnya.
Atas dasar itu, Yusril menganggap, UU Nomor 19 Tahun 2006 yang memberikan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam beleid itu, kata Yusril, lembaga Wantimpres ditempatkan di bawah presiden.
"Itulah tafsir yang berkembang saat itu. Pemikirannya adalah karena DPA sebagai 'lembaga negara' dihapuskan oleh amandenen, maka kedudukan Wantimpres ditempatkan berada di bawah Presiden sebagai lembaga pemerintah," katanya.
Selain itu, menurutnya, RUU Wantimpres yang jadi usul inisiatif DPR itu menempatkan DPA sebagai lembaga negara dengan merujuk Pasal 16 UUD 45 hasil amandemen. Dengab begitu, ia menilai, DPA akan ditempatkan sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain yang disebutkan dalam UUD 45 hasil amandemen.
Baca Juga: Demokrat Bantah Perubahan Wantimpres Jadi DPA Ada Kaitannya Dengan Presidential Club
"Pada hemat saya, seperti telah saya katakan di atas tadi, soal kedudukan dewan itu saja yang secara substansial membedakan antara Wantimpres yang ada sekarang dengan DPA sebagaimana termaktub dalam RUU inisiatif DPR ini," tuturnya.