Suara.com - Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (16/7/2024).
Pantauan Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Indira Chunda Thita keluar usai diperiksa sekitar pukul 18.11 WIB. Dia mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan masker hitam yang dipasang menutupi sebagian wajahnya.
Namun, Thita tidak menjelaskan perihal isi pemeriksaan yang baru saja dijalaninya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan hari ini, cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi juga dipanggil KPK. Namun, Bibi tampak tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Kapok Ulah Firli Bahuri, KPK Kini Ogah Keluarkan Rekomendasi buat Ghufron dkk Maju Capim Lagi
Sebelumnya, anak dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipanggil untuk diperiksa oleh KPK hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak SYL, Indira Chunda Thita. Selain itu, lembaga antirasuah juga dijadwalkan memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi.
"Hari ini, Selasa (16/7) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK)/tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SYL," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Anak dan cucu SYL ini diperiksan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat kader Partai Nasdem itu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini.
Baca Juga: Mabes Polri Jagokan 4 Jenderal Ikut Seleksi Capim KPK: Mereka Personel Terbaik
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Di sisi lain, KPK juga tengah mengusut dugaan TPPU. Dalam kasus ini, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka.