Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, angkat bicara soal pemberhentian terhadap ratusan guru honorer pada awal tahun ajaran baru 2024.
Budi menyebut hal ini merupakan tindak lanjut atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut sesuai Permendikbud nomor 63 tahun 2022 pasal 40 ayat 4, seharusnya pengangkatan guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi sejumlah persyaratan dan rekomendasi Disdik DKI.
Di antaranya seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
"Rekruitmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat Dinas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Respons Pernyataan Jokowi, Prabowo Tak Ingin Ada Kebocoran: BPK Harus Lebih Ketat Mengawasi
Menurut Budi, sejak tahun 2017 sampai 2022 Disdik sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Disdik.
"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," ucapnya.
Karena itu, pembersihan atau cleansing dilakukan agar sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut.
"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkap ratusan guru honorer di Jakarta mendapatkan kado pahit pada hari pertama tahun ajaran baru 2024. Mereka mendadak diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pengajar di sejumlah sekolah.
Baca Juga: Jokowi ke Prabowo: Jaga Uang Rakyat, Tindak Lanjuti Temuan BPK
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zaenatul Haeri mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari 107 guru honorer yang mendadak diberhentikan itu. Mereka disebutnya kaget dan tidak terima atas keputusan yang dinilai dibuat secara sepihak.
"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (laporan guru honorer diberhentikan). Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Iman mengatakan, pemberitahuan mengenai pemberhentian ini disampaikan pada sejumlah guru pada Jumat (5/7/2024) lalu lewat pesan singkat WhatsApp.
"Si guru ini dinyatakan tidak bisa ngajar lagi kira-kira gitu, cuma bahasanya halus. Dia dbilang sudah tidak bisa mengajar lagi, di hari pertama tahun ajaran baru tersebut," kata Iman.