Mabes TNI Beberkan Alasan Minta Hapus Pasal Larangan Prajurit Terlibat Bisnis

Selasa, 16 Juli 2024 | 17:53 WIB
Mabes TNI Beberkan Alasan Minta Hapus Pasal Larangan Prajurit Terlibat Bisnis
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan adanya usulan penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Diketahui pasal tersebut mengatur tentang larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Artinya, bila pasal tersebut dihapus, prajurit TNI nantinya memungkinkan untuk terlibat kegiatan bisnis.

Nugraha menyampaikan usulan tersebut telah disampaikan pihak TNI kepada tim kelompok kerja (Timpokja) revisi Undang-Undang tentang TNI.

Nugraha sekaligus menyampaikan alasan di balik usulan penghapusan pasal tersebut.

Baca Juga: Prajurit TNI AL Tembak Mati Diri Sendiri, Lantamal Sorong Selidiki

"Usulan sudah disampaikan ke Timpokja revisi UU TNI dengan alasan prajurit TNI ada yang berbisnis jadi peternak, buka warung dan lain-lain," kata Nugraha kepada Suara.com, Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, ditanya apakah dalam usulan tersebut disebutkan ada batasan bisnis apa saja yang diperkenankan untuk prajurit TNI terlibat, semisal sebatas lingkup usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) atau tidak? Nugraha belum memastikan. Ia berujar saat ini semua masih dalam bentuk usulan.

"Batas kegiatan bisnis belum ditentukan. Semua masih dalam bentuk usulan," kata Nugraha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI