Suara.com - Sebanyak 5.031 pengendara dinyatakan melanggar aturan di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Rinciannya yakni 2.971 terekam sanksi ETLE dan 2.060 mendapat teguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ade Ary menjelaskan untuk jenis pelanggaran roda dua terbanyak ada di penggunaan helm SNI yaitu ada 702 pelanggar dan 617 pelanggar karena melawan arus.
"Sementara untuk melanggar marka ada 275 pelanggar, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM ada 34 dan tidak ada STNK 27 pelanggar, " katanya.
Kemudian untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak yakni penggunaan sabuk pengaman ada 1.499 pelanggar, melanggar marka atau penyalahgunaan bahu jalan ada 109 pelanggar.
"Selanjutnya ada penggunaan ponsel saat berkendara ada 53, melebihi muatan ada 16 pelanggar dan melawan arus 15 pelanggar, " kata Ade Ary.
Ade Ary juga menambahkan selama periode Operasi Patuh Jaya telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
"Ada 2.979 kegiatan penyuluhan dan penyebaran selama Operasi Patuh Jaya, " katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilaksanakan mulai Senin (15/7).
"Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/7).
Ada 14 target Operasi Patuh Jaya tahun 2024 yang diselenggarakan sejak 15-28 Juli 2024, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.