Tak Sudi SYL dkk Divonis Ringan, KPK Siap Banding

Selasa, 16 Juli 2024 | 17:22 WIB
Tak Sudi SYL dkk Divonis Ringan, KPK Siap Banding
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum KPK

Selain itu, dua mantan anak buah SYL di Kementan, Kasdi Subgyono dan Muhammad Hatta juga divonis ringan dalam kasus tersebut. Keduanya hanya dihukum 4 tahun penjara dan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun bui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI