"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum KPK.
Selain itu, dua mantan anak buah SYL di Kementan, Kasdi Subgyono dan Muhammad Hatta juga divonis ringan dalam kasus tersebut. Keduanya hanya dihukum 4 tahun penjara dan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun bui.