Suara.com - Seorang pemuda berinisial MRR (23) mengaku menjadi korban penyekapan dan penyiksaan sekelompok orang di Jakarta Timur pada 19 Februari hingga 30 Mei 2024 lalu. Sebelum dianiaya dan disekap, MRR mengaku sempat diminta untuk menjual ginjalnya ke rumah sakit untuk membayar utang kepada pelaku.
Fakta itu terungkap setelah polisi memeriksa MRR terkait kasus penyekapan yang dialaminya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap korban.
"Soal penyekapan di Jakarta Timur update-nya korban sudah diperiksa sebagai saksi, korban penyekapan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penyekapan Di Jaktim, Terduga Pelaku Balik Laporkan Korban Soal Penggelapan Dan Berita Bohong
Kepada polisi, korban MMR mengaku dipukuli, disundur rokok hingga disuruh makan batu selama disekap oleh para pelaku. Bahkan, korban mengaku sempat diancam akan dibunuh jika nekat menghilangkan jejak.
"Kemudian korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang," katanya.
Dalam pemeriksaan, korban juga mengaku pernah diminta agar menjual ginjal kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban.
"Lalu korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut namun tidak jadi," kata Ade Ary.
Ade Ary juga menyebut selain disiksa dan disekap, korban juga kehilangan barang-barangnya. Tapi Ade Ary tidak merinci barang pribadi apa saja.
Namun terkait informasi yang diberikan oleh saksi, Ade Ary menjelaskan pihaknya dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur akan memastikan keterangan korban disandingkan dengan saksi kemudian disandingkan dengan barang bukti, disandingkan dengan keterangan terlapor agar jelas.
Kasus Penyekapan
Kepolisian mengusut kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) oleh sekelompok orang di Jakarta Timur.
Semula kasus ini ditangani oleh Polsek Duren Sawit. Kemudian Polsek Duren Sawit melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (9/7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci karena saat ini masih dalam penyelidikan.
"Perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," tuturnya.
Penyebab penyekapan dan penganiayaan itu diduga adanya utang-piutang yang melibatkan dua pihak, yakni korban dan pelaku.
"Perkara berawal dari adanya utang-piutang antara korban dan terduga pelaku," kata Armunanto.