Dalam kasus ini, ZMH dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat luka berat serta pasal 212 KUHP tentang penyerangan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas.
"Ancaman maksimal hukumannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni 10 tahun penjara," kata Nicolas.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Jakarta Timur agar seluruh orang tua yang memiliki anak remaja harus memberikan perhatian yang ekstra ketat.
"Seluruh orang tua yang ada di Jakarta timur khususnya agar selalu metaati hukum, selalu membimbing dan mengawasi anak-anaknya agar mereka juga taat pada hukum," katanya. (Antara)