Bantai Polisi Pakai Sajam, Pelaku Tawuran Pembacok Iptu Rano di Duren Sawit Ternyata Pecandu Narkoba

Selasa, 16 Juli 2024 | 15:11 WIB
Bantai Polisi Pakai Sajam, Pelaku Tawuran Pembacok Iptu Rano di Duren Sawit Ternyata Pecandu Narkoba
Bantai Polisi Pakai Sajam, Pelaku Tawuran Pembacok Iptu Rano di Duren Sawit Ternyata Pecandu Narkoba. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ZMH (21), pemuda yang membacok Iptu Rano Mardani saat melerai tawuran antarkelompok di Duren Sawit dinyatakan sebagai pengguna narkoba. Berdasar hasil tes urine, ZMH positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine.

Fakta baru itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly. 

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2024).

Saat terlibat tawuran antarwarga Kelurahan Klender dan Kelurahan Cipinang (Pulogadung), kata dia, pelaku membawa senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) dan celurit.

Baca Juga: Makin Ngeri! Usai Polisi Dibacok, Remaja Pelaku Tawuran di Jakarta Kini Bawa Bom Molotov

Tersangka ZMH mengaku terganggu terkait keberadaan anggota Polri di lokasi tawuran.

Ilustrasi celurit (Unsplash.com Aleksey Oryshchenko)
Ilustrasi celurit (Unsplash.com Aleksey Oryshchenko)

Kemudian, pelaku berbalik menyerang Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani yang melerai tawuran tersebut.

"Motifnya karena dia terganggu, karena keinginan dia tak tercapai, karena keburu dicegah. Pelaku dalam kondisi sadar (saat membacok anggota Polri)," ujarnya.

Awalnya Ribut di Medsos

Pemicu tawuran tersebut karena saling ejek di media sosial (medsos).

Baca Juga: Tawuran Maut Geng Two Door Boys Vs RTM di Cipayung Makan Korban, Satu ABG Tertangkap

Iptu Rano mengalami luka di bagian tangan dan bagian dalam sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Saat ini korban sudah keluar dari rumah sakit dan bisa beraktivitas kembali.

Dalam kasus ini, ZMH dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat luka berat serta pasal 212 KUHP tentang penyerangan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas.

"Ancaman maksimal hukumannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni 10 tahun penjara," kata Nicolas.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Jakarta Timur agar seluruh orang tua yang memiliki anak remaja harus memberikan perhatian yang ekstra ketat.

"Seluruh orang tua yang ada di Jakarta timur khususnya agar selalu metaati hukum, selalu membimbing dan mengawasi anak-anaknya agar mereka juga taat pada hukum," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI