Sindir Nurul Ghufron yang Daftar Capim KPK Lagi, MAKI: Tim Pansel Berpotensi Digugat ke PTUN

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:18 WIB
Sindir Nurul Ghufron yang Daftar Capim KPK Lagi, MAKI: Tim Pansel Berpotensi Digugat ke PTUN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyindir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ini menyusul langkah Ghufron yang mendaftarkan dirinya sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.

Sindiran tersebut disampaikan dengan menyebut langkah hukum yang dilakukan Ghufron dengan menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Untuk itu, Boyamin mengatakan bahwa pihaknya meminta tim panitia seleksi (pansel) capim KPK untuk meloloskan Ghufron sebagai pimpinan KPK lagi.

“Pansel Pimpinan KPK harus memiliki alasan yang kuat dan tidak terbantahkan jika menggugurkan Nurul Ghufron. Jika sebaliknya, tidak ada alasan kuat tapi digugurkan, maka dikhawatirkan Pansel Pimpinan KPK akan digugat ke PTUN oleh Nurul Ghufron,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Dia menyebut kekhawatiran bahwa tim pansel akan digugat ke PTUN ini dirasakan MAKI karena Ghufron sudah melakukan langkah tersebut dengan menggugat Dewas KPK. Adapun alasan Ghufron menggugat saat itu adalah merasa dirugikan dalam kasus dugaan pelanggaran etik soal penyalahgunaan wewenang melalui pengurusan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.

“Kami tetap menghormati Nurul Ghufron upaya hukumnya karena dijamin oleh Konstitusi,” ujar Boyamin.

“Nurul Ghufron adalah orang hebat dan pintar, salah satu buktinya adalah permohonannya Judicial Review terkait umur Capim KPK dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Respek Kami untuk Nurul Ghufron,” tambah dia.

Boyamin mengatakan jika tim pansel tidak meloloskan Ghufron, maka akan berpotensi digugat juga ke PTUN sebagaimana yang dilakukan Ghufron terhadap Dewas KPK.

“Pansel Pimpinan KPK harus cermat, hati-hati dan profesional. Waspadalah terhadap diri sendiri untuk tidak membuat kesalahan agar tidak digugat oleh siapapun,” tandas dia.

Baca Juga: Hingga Senin Sore, 253 Orang Sudah Daftar Capim KPK

Sebelumnya Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK itu sendiri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI