Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang bernama Muhammad Thoriq Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan terhadap Thoriq dilakukan pada Senin (15/7/2024). Pemeriksaan itu untuk menelusuri soal aset milik AGK.
"Saksi didalami perihal kepimilikan aset atas nama AGK dan keluarganya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Selain Thoriq, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral, Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera Helmi Djen.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Segera Diadili Di Pengadilan
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AGK.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Penelusuran KPK menunjukkan aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp 100 miliar.