Setelah proses identifikasi jenis pelanggaran selesai dilakukan, surat tilang pun akan dikirim pihak kepolisian ke lokasi/alamat pemilik kendaraan yang melanggar. Jika tidak ada konfirmasi 8 hari usai pelanggaran, maka STNK pemilik kendaraan akan diblokir.
Adapun sanksi pemblokiran STNK bagi pelanggar aturan lalin (lalu lintas) ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”. Nah, untuk bisa cek status kendaraan yang kena e-tilang, berikut ini cara mengeceknya:
- Pertama-tama, buka laman etle-pmj.info/id/check-data
- Lalu masukkan data kendaraan sesuai STNK seperti pelat nomor kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka
- Kemudian klik "Cek Data"
- Jika setelah mengecek tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan 'No data available'
- Namun jika melanggar, maka akan muncul keterangan seperti waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
Demikian informasi mengenai info cara cek e-tilang lengkap dengan jenis pelanggaran yang jadi fokus operasi Patuh Jaya yang sedang berlangsung dua pekan ini. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi