Info Cara Cek E-Tilang Lengkap, Buka Link Ini!

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 16 Juli 2024 | 12:29 WIB
Info Cara Cek E-Tilang Lengkap, Buka Link Ini!
Ilustrasi info cara cek e tilang (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah proses identifikasi jenis pelanggaran selesai dilakukan, surat tilang pun akan dikirim pihak kepolisian ke lokasi/alamat pemilik kendaraan yang melanggar. Jika tidak ada konfirmasi 8 hari usai pelanggaran, maka STNK pemilik kendaraan akan diblokir.

Adapun sanksi pemblokiran STNK bagi pelanggar aturan lalin (lalu lintas) ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”. Nah, untuk bisa cek status kendaraan yang kena e-tilang, berikut ini cara mengeceknya:

  • Pertama-tama, buka laman etle-pmj.info/id/check-data
  • Lalu masukkan data kendaraan sesuai STNK seperti pelat nomor kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka
  • Kemudian klik "Cek Data"
  • Jika setelah mengecek tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan 'No data available'
  • Namun jika melanggar, maka akan muncul keterangan seperti  waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan

Demikian informasi mengenai info cara cek e-tilang lengkap dengan jenis pelanggaran yang jadi fokus operasi Patuh Jaya yang sedang berlangsung dua pekan ini. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI