Suara.com - Operasi Patuh Jaya sedang berlangsung. Operasi lalu lintas yang yang dijalankan Korlantas Polri diselenggarakan di sejumlah titik. Bagi yang melanggar, maka akan kena e-tilang. Berikut info cara cek e-tilang!
Diberitakan bahwa operasi Patuh Jaya Korlantas Polri resmi digelar sejak Senin, 15 Juli 2024. Adapun operasi lalu lintas ini diselenggarakan guna meningkatkan ketertiban pengguna jalan. Operasi Patuh Jaya ini akan berakhir pada Minggu (28/7/2024).
Pperasi lalu lintas ini akan digelar selama 2 pekan di seluruh Indonesia. Untuk di Jakarta sendiri, setidaknya ada 2.938 personel yang telah ditugaskan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalankan operasi tersebut.
"Total 2.938 personel gabungan diturunkan," ucap Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).
Baca Juga: Operasi Keselamatan 2024 Dimulai, Pengguna Strobo Liar Siap-Siap Diciduk
Operasi ini ditujukan untuk berbagai kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Ada 14 jenis pelanggaran yang jadi fokus operasi Patuh Jaya ini. Nah, untuk selengkapnya, berikut ini 14 jenis pelanggaran tersebut.
Jenis Pelanggaran E Tilang
1. Melawan arus
2. Di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat sedang mengemudi
4. Tidak pakai helm SNI
5. Tidak menggunakan seatbelt (sabuk keselamatan).
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki SIM atau berkendara di bawah umur
8. Boncengan lebih dari satu
9. Kendaraan yang tak memenuhi laik jalan
10. Tidak memiliki STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Pasang rotator dan sirene bukan peruntukkan
13. Pakai pelat nomor/TNKB palsu
14. Parkir liar
Jika melanggar salah satu jenis pelanggaran di atas, maka siap-siap kena e-tilang. Untuk mengetahui apakah Anda kena tilang atau tidak, kamu bisa mengeceknya secara online. Bagaimana info cara cek e-tilang?
Cara Cek E-Tilang
Baca Juga: Sudah Dilarang, Para Pengendara Motor Nekat Melintasi JLNT Casablanca yang Berbahaya
Jadi, e-tilang ini merupakan mekanisme penilangan bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE. Pelanggaran yang tertangkap terebut nantinya akan diidentifikasi petugas kepolisian.
Setelah proses identifikasi jenis pelanggaran selesai dilakukan, surat tilang pun akan dikirim pihak kepolisian ke lokasi/alamat pemilik kendaraan yang melanggar. Jika tidak ada konfirmasi 8 hari usai pelanggaran, maka STNK pemilik kendaraan akan diblokir.
Adapun sanksi pemblokiran STNK bagi pelanggar aturan lalin (lalu lintas) ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”. Nah, untuk bisa cek status kendaraan yang kena e-tilang, berikut ini cara mengeceknya:
- Pertama-tama, buka laman etle-pmj.info/id/check-data
- Lalu masukkan data kendaraan sesuai STNK seperti pelat nomor kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka
- Kemudian klik "Cek Data"
- Jika setelah mengecek tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan 'No data available'
- Namun jika melanggar, maka akan muncul keterangan seperti waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
Demikian informasi mengenai info cara cek e-tilang lengkap dengan jenis pelanggaran yang jadi fokus operasi Patuh Jaya yang sedang berlangsung dua pekan ini. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi