Tetapkan 2 Tersangka, Begini Kelanjutan Kasus Wartawan Dikeroyok saat Liput Sidang Vonis SYL

Selasa, 16 Juli 2024 | 10:10 WIB
Tetapkan 2 Tersangka, Begini Kelanjutan Kasus Wartawan Dikeroyok saat Liput Sidang Vonis SYL
Tetapkan 2 Tersangka, Begini Kelanjutan Kasus Wartawan Dikeroyok saat Liput Sidang Vonis SYL [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi bakal memeriksa petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai saksi atas kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencana pemeriksaan itu setelah polisi meringkus 2 orang yang diduga pendukung SYL yang telah menganiaya Bodhiya saat meliput persidangan.

"Rencana selanjutnya Subdit Jatanras akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ade Ary menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap pihak keamanan PN Jakarta Pusat tempat terjadinya dugaan pengeroyokan tersebut.

Bodhiya Vimala Sucitto saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Bodhiya Vimala Sucitto saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

"Di situ dikumpulkan lagi saksi-saksi antara lain pihak keamanan dari PN Jakpus, " katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Jurnalis Saat Sidang Vonis SYL, Langsung Jadi Tersangka

Penganiaya Ditangkap

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang yang terlibat penganiayaan terhadap Bodhiya, jurnalis TV saat meliput sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Adapun dua pelaku yang ditangkap berinisial MNN (54) dan S (49).

Penangkapan itu setelah korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu telah teregistrasi dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan. 

"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade Ary.

Baca Juga: Dipukul Diduga Pendukung SYL di Sidang Vonis, Jurnalis TV Bodhiya Lapor ke Polisi: Banyak Korban

Setelah tertangkap, keduanya pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dua orang tersebut telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI