Suara.com - Pemuda berinisial ZMH (21) nekat membacok anggota polisi Iptu Rano Mardani saat melerai aksi tawuran antarkelompok di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (14/7/2024). Terungkap motif ZHM membacok Iptu Rano karena menggangu aksinya untuk tawuran.
Fakta itu terungkap setelah ZMH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, tersangka ZMH dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka dijerat UU Darurat, Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam 12 tahun penjara, dari akumulasi pasal," ujarnya di Mapolres Metro Jaktim, Senin petang.
Menurut dia, MZH saat peristiwa itu membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit. Adapun dua kelompok yang terlibat tawuran itu berasal dari warga Kelurahan Klender dan Kelurahan Cipinang (Pulogadung).
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka ZMH mengaku terganggu terkait keberadaan anggota Polri di lokasi tawuran.
Kemudian, pelaku berbalik menyerang Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani yang tengah melerai aksi tawuran tersebut.
"Motifnya karena dia terganggu, karena keinginan dia tak tercapai, karena keburu dicegah. Pelaku dalam kondisi sadar (saat melukai anggota Polri)," ujarnya.
Awalnya Ribut di Medsos
Baca Juga: Polisi Dibacok saat Lerai Tawuran di Duren Sawit, Pemuda Pembacok Iptu Rano Tertangkap!
Pemicu tawuran sendiri karena saling ejek di media sosial.