Suara.com - Wakil Ketua MPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Sjarifuddin Hasan menepis jika adanya perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat Revisi UU Wantimpres tak berkaitan dengan ide pembentukan presidential club yang pernah dimunculkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Itu dua hal yang berbeda. DPA diatur dengan undang-undang. Sedangkan presidential club hanya organisasi yang sifatnya sukarela," kata Syarief kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Adapun terkait keberadaan DPA, apakah akan diisi oleh mantan-mantan presiden atau wakil presiden, Syarief Hasan menjawab secara diplomatis.
Menurutnya, terkait dengan ketua dan anggota DPA nanti tergantung Presiden terpilih yang mempertimbangkannya.
"Semua tergantung pada presiden terpilih karena DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden," katanya.
Ia meyakini bahwa perubahan Wantimpres menjadi DPA bukan berarti pemerintahan mendatang kembali ke pola-pola lama salah satunya kembali ke Orde Baru.
"Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang dan tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru," tambah dia.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) secara resmi disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V 2023-2024, Kamis (11/7/2024).
Rapat paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Awalnya Lodewijk meminta 9 fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai persetujuan RUU Wantimpres jadi inisiatif DPR.
Baca Juga: Formappi Curiga RUU Wantimpres Disiapkan untuk Kepentingan Pemerintahan Baru
Namun, dalam pelaksanaannya setiap fraksi-fraksi partai hanya menyampaikan pandanganya secara tertulis.