Dicap Rusak KPK, Novel Baswedan Ungkit 'Dosa-dosa' Ghufron Gegara Daftar Capim Lagi: Mestinya Dia Dihukum Berat

Senin, 15 Juli 2024 | 17:03 WIB
Dicap Rusak KPK, Novel Baswedan Ungkit 'Dosa-dosa' Ghufron Gegara Daftar Capim Lagi: Mestinya Dia Dihukum Berat
Dicap Rusak KPK, Novel Baswedan Ungkit 'Dosa-dosa' Ghufron Gegara Daftar Capim Lagi: Mestinya Dia Dihukum Berat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengaku kembali mendaftarkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Dia menilai Ghufron tidak seharusnya kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK pada periode 2024-2029.

“Ghufron rasanya sudah cukuplah merusak KPK. Kita harapkan orang-orang baik, berintegritas, dan punya keberanian memberantas korupsi untuk perbaiki KPK,” kata Novel kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Suara.com/Faqih)
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Suara.com/Faqih)

Novel juga menyebut bahwa Ghufron telah merusak lembaga antirasuah karena dianggap membantu mantan Ketua KPK Firli Bahuri, termasuk berperan dalam upaya menyingkirkan pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK)

“Value baik KPK diubah dan ditekan sehingga pegawai KPK kehilangan motivasi untuk berani bekerja dengan baik dalam memberantas korupsi,” ujar Novel.

Lebih lanjut, dia juga menyinggung persoalan Ghufron di Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurut Novel, Ghufron seharusnya mendapatkan hukuman yang berat.

“Kasus Gufron di Dewas parah dan mestinya dapat hukuman berat tapi dia menghindar dengan menggunakan putusan sela akrobat dari PTUN,” tandas Novel.

Daftar Lagi Capim KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menyatakan dirinya kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.

Baca Juga: Masuk Babak Baru, 15 Eks Pegawai KPK Bakal Segera Diadili Kasus Pungli Rutan

"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK untuk  periode 2024-2029," kata Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI