Keenam WNA ini bakal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
6 WNA Vietnam dan China Diciduk Imigrasi Jakbar Kasus Prostitusi Online, Tarifnya Sekali Kencan Rp 10 Juta
Senin, 15 Juli 2024 | 16:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Vietnam Sebut Naturalisasi Timnas Indonesia Gak Keren, Fakta atau Iri?
23 April 2025 | 16:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI