6 WNA Vietnam dan China Diciduk Imigrasi Jakbar Kasus Prostitusi Online, Tarifnya Sekali Kencan Rp 10 Juta

Senin, 15 Juli 2024 | 16:30 WIB
6 WNA Vietnam dan China Diciduk Imigrasi Jakbar Kasus Prostitusi Online, Tarifnya Sekali Kencan Rp 10 Juta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat meringkus enam orang warga negara asing (WNA). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keenam WNA ini bakal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI