6 WNA Vietnam dan China Diciduk Imigrasi Jakbar Kasus Prostitusi Online, Tarifnya Sekali Kencan Rp 10 Juta

Senin, 15 Juli 2024 | 16:30 WIB
6 WNA Vietnam dan China Diciduk Imigrasi Jakbar Kasus Prostitusi Online, Tarifnya Sekali Kencan Rp 10 Juta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat meringkus enam orang warga negara asing (WNA). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat meringkus enam orang warga negara asing (WNA). Mereka diciduk karena diduga melakukan kegiatan prostitusi di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mengatakan enam orang ini diringkus lantaran melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan.

“Karena terlibat prostitusi online. Lima di antaranya berasal dari Vietnam dan satu dari Tiongkok,” kata Nur saat ditemui di Kantornya, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).

Adapun keenam WNA yang diringkus oleh pihaknya yakni seorang pria berinisial VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN.

Baca Juga: Libatkan Pemerintah, Timnas Kamboja Serius Datangkan Park Hang-seo

Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18) empat orang ini merupakan warga negara Vietnam. Sementara seorang lainnya, LQ (33) merupakan warga negara asal China.

“Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi,” ucapnya.

Dalam melakukan praktik bisnis esek-esek ini, VND menggunakan aplikasi kencan singkat atau MiChat.

Untuk sekali kencan, VND membandrol harga Rp 10 juta untuk wanita yang dipasarkannya.

Dari tangan enam tersangka ini, petugas Imigrasi menyita 5 buah paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT. Kemudian sebuah paspor kebangsaan Tiongkok milik LQ.

Baca Juga: Media Vietnam Sebut Faktor Sejarah Untungkan Indonesia di Sepakbola

Lalu petugas juga menyita enam buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp 50 juta, yang diduga hasil dari praktik prostitusi.

Keenam WNA ini bakal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI