Suara.com - Keluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang tewas usai rumahnya dibakar di Karo, Sumatera Utara, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Keluarga Rico didampingi oleh kuasa hukumnya Irvan Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Kepada media, Irvan mengatakan bahwa pihaknya meminta Komnas HAM turun langsung dalam kasus tersebut.
"Kami meminta itu dan memohon Komnas HAM untuk turun langsung dalam kasus ini dan meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak-pihak terkait, semisal Kapolda, Kapolres, dan Denpom atau Pangdam dengan adanya masalah ini," kata Irvan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Irvan menjelaskan, Komnas HAM langsung melakukan pemeriksaan terhadap aduan mereka karena telah berkoordinasi sebelumnya dengan komisioner.
Baca Juga: Ngeri! Pemilik Rumah Tewas Gegara Obat Nyamuk, Tubuhnya Gosong di Kamar Mandi
"Untuk tadi di atas langsung pemeriksaan karena kita sudah berkoordinasi dengan komisioner. Jadi, ini proses yang cepat, respons cepat oleh Komnas HAM, langsung pemeriksaan," ucap dia.
Menurut Irvan, hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Oleh karena itu, pihak keluarga mendorong Komnas HAM untuk terlibat melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya meminta Komnas HAM untuk memanggil oknum TNI yang diduga membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.
"Kami bukan berharap, tapi meminta dengan tegas, maka Koptu HB itu harus dipanggil," tegasnya.
Pihak keluarga berharap, Komnas HAM dapat mengungkap dalang utama kasus tersebut.
Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Pembakaran Rumah Jurnalis Ditangkap, Perannya Menyuruh Dua Eksekutor
"Kami meyakini kalau habis pemeriksaan Komnas HAM ini akan bisa mengungkap," kata Irvan.
Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut, yaitu inisial B pada Kamis (11/7), RAS pada Sabtu (6/7), dan YT pada Minggu (7/7).
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (11/7), mengatakan bahwa tersangka B memerintahkan dua tersangka lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.
Kemudian, RAS bersiap dengan menggunakan sepeda motor. Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.
"Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," kata Hadi.