Suara.com - Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menegaskan pihaknya tak akan lagi menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka usai menang praperadilan.
Wahyu mengatakan, saat ini penyidik tidak fokus untuk menjerat Pegi Setiawan kembali. Namun, mencari alat bukti baru dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," kata Wahyu di Mabes Polri, Senin (17/5/2024).
Menurut Wahyu, pihaknya membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia berharap, prosesnya dapat berjalan secara transparan.
Baca Juga: Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka
Ia juga mengatakan, Mabes Polri tak akan mengambil alih kasus Vina Cirebon. Kasusnya tetap akan ditangani Polda Jawa Barat.
"Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat,” katanya.
“Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," tambahnya.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut bahwa Pegi Setiawan masih berpotensi menjadi tersangka kembali usai lolos dari praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Namun proses penyelidikan harus diulang dari awal. Kemudian, polisi juga harus memiliki bukti yang lebih kuat.
Baca Juga: Cek Fakta: Kapolda Jabar Terancam Gegara Kasus Pegi, Benarkah?
“Karena praperadilan belum pokok perkara, maka bisa ditetapkan tersangka lagi,” kata Fatahillah Akbar saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024) lalu.